Nomor : 05.A.MDT.AH/IV/2012
Lampiran : 1 Bendel
Perihal : Permohonan Ijin Operasional
Kepada, Yth.
Bpk/Ibu
Kepala Kankemenag Kab. Cilacap
Di Cilacap
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami haturkan, semoga Bapak/Ibu selalu
mendapat limpahan rahmat serta hidayah sehingga dapat melakasanakan amaliyah
sebagaimana mestinya.
Dengan penuh hormat dan
ta’dzim, bersama ini kami mengajukan permohonan ijin operasional agar
Madarasah Diniyah Takmiliyah Al Hidayah Desa Karangreja Kecamatan Maos
Kabupaten Cilacap dapat terdaftar.
Sebagai
bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan :
1.
Formulir
Pendirian Madrasah Diniyah
2.
Susunan
Personalia Penyelenggara Madrasah Diniyah
3.
Daftar
Sarana yang dimiliki
4.
Peta
Lokasi Madin Al Hidayah
Demikian permohonan ini kami
sampaikan untuk dapat dikabulkan sebagai usaha mencerdaskan kehidupan bangsa,
atas kerjasama yang baik kami haturkan
terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Maos,
2 April 2012
Kepala Madin Sekertaris
FATONAH SITI
HALIMAH
Mengetahui,
Pengawas Ramidin Kepala
Desa Karangreja
........................................... ROEMUJATI
NIP : .................................
MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH AL HIDAYAH
KARANGREJA
MAOS CILACAP JAWA TENGAH
A.
PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG
Pendidikan
merupakan salah satu kebutuhan manusia yang bersifat bathiniyah, baik
pendidikan yang bersifat umum ( duniawi ) maupun pendidikan yang bersifat
khusus/ agama. Kedua-duanya harus berjalan seiring dan senada, jangan sampai
ada dokotomi/ pembedaan/ hanya mementingkan salah satu diantara kedua ilmu
tersebut. Dengan membeda-bedakan/ hanya mementingkan salah satu diantara kedua
imu tersebut, selain kita disebut sama saja dengan merendahkan Dzat Yang
Maha ‘Aliman, disisi lain kita juga akan semakin membuat pola pikir yang
hanya mengedepankan hal bersifat ‘aqli tanpa memperhatikan hal bersifat naqli.
Fenomena
tersebut diatas dalam beberapa waktu kebelakang ini sangat melekat pada
masyarakat muslim disekitar kita, mereka sangat jelas mendikotomikan salah satu
diantara kedua ilmu tersebut. Mereka hanya mementingkan pendidikan yang
bersifat dunawi saja, tanpa memperhatikan pendidikan yang bersifat ukhrowi.
Hal ini
sangat jelas kita lihat, disaat mereka mendidik/ mengarahkan kepada
anak-ananknya untuk belajar di sekolah formal sangat bersemangat, bahkan segala
apapun yang berkaitan dengan kebutuhan belajar di sekolah formal mereka tidak
pernah pikir panjang untuk mengeluarkan anggaran belanja keluarga. Namun pada
saat mereka harus memperhatikan anak-anaknya belajar mengaji di masjid-masjid,
mushola, madrasah diniyah, jangankan kebutuhan mengaji, kesadaran mereka untuk
menyuruh anaknya berangkat mengaji masih sangat sedikit kepeduliannya.
Hal ini
terjadi dikarenakan pemahaman/ kesadaran masyarakat tentang pentingnya
pendidikan agama dalam membentuk karakter kepribadian anak. Kurangnya pemahaman
dan kesadaran tersebut dikarenakan mereka masih berpandangan bahwa pendidikan
agama/ mengaji di Madrasah Diniyah tidak ada pengaruhnya dalam kehidupan
anaknya kelak. Dan juga hal itu terjadi karena mereka berpandangan bahwa
madrasah diniyah tidak ada hubungannya dengan salah satu dinas/ departemen
dalam pemerintahan Republik Indonesia.
Sebagai
usaha untuk mengurangi pemahaman mereka, maka kami Pengurus Madrasah Diniyah Al
Hidayah Karangreja Maos Cilacap Jawa Tengah bermaksud untuk
melegalkan Madrasah kami melalui
Kementrian Agama Kabupaten Cilacap, dengan harapan dapat meningkatkan kwalitas
pembelajaran di madrasah kami, dan ketika
sudah ada legalitas
formal dari pemerintahan maka sedikit banyaknya akan memberikan kesemangatan
masyarakat dalam mengarahkan anak-anaknya dalam mengaji.
Madrasah
Diniyah Al Hidayah Karangreja Maos Cilacap Jawa Tengah ini berdiri pada tahun 2005.
Namun
dari bilangan tahun yang cukup lama tersebut, madrasah kami belum terdaftar
sebagai salah satu bagian dari Kemenag Kabupaten Cilacap.
Maka dari
itu kami sangat berharap dengan proposal pengajuan ini sudilah kirannya Bapak/
Ibu Ka. Kemenang Kab. Cilacap dapat menerbitkan Izin Operasinal untuk Madrasah
Diniyah Kami.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan didirikan Madrasah Al Hidayah Karangreja adalah :
1.
Mengembangkan pendidikan Islam dikalangan masyarakat
2.
Mengentaskan buta huruf Al Qur’an
3.
Menanamkan akhlaqulkarimah untuk bekal dalam kehidupan
sehari-hari untuk membentuk putra-putri yang sholih dan sholihah
4.
Melestarikan ajaran islam Ahlussunah Wal Jama’ah
C.
VISI DAN MISI
Madrasah
Diniyah Al Hidayah Karangreja Maos memiliki Visi dan Misi Sebagai berikut :
1.
Visi : “Menciptakan generasi islami yang berwawasan
luas dan berakhlakul karimah”
2.
Misi :
·
Mencetak generasi yang beriman dan bertaqwa
kepada Alloh SWT
·
Mencetak generasi yang berakhlakul karimah,
rajin ibadah, rajin belajar, rajin bekerja keras dan berbakti kepada orangtua,
guru dan masyarakat.
·
Mencetak generasi yang cinta kepada Rosulillah
Muhammad SAW melalu mengikuti para Ulama yang sudah digariskan sebagai warotsatul
anbiya.
·
Mencetak generasi yang mampu meneruskan
perjuangan Ulamaussholihin dalam menegakkan Islam Ahlusssunah Wal Jama’ah
·
Mencetak generasi ulama yang berjiwa salafi dan
beraliansi modernis.
D.
PENUTUP
Demikian
Proposal Permohonan Izin Operasional ini kami buat, sebagai bahan pertimbangan
atas dikabulkannya permohonan kami ini. Dengan besar harapakan permohonan kami
ini dapat dikabulkan untuk dapat mendukung atas lancarnya pendidikan madrasah
diniyah dilingkungan kami.
Atas
dikabulkannya permohonan ini kami sampaikan banyak terima kasih teriring do’a Jazakumullohu
Khoiro Fissa’adatiddunya Wal Akhiroh, Amiiin.
Hasbunallohu
wani’mal wakiil, ni’mal maula wani’mannashiir
Wallohulmuwaffiq
Ilaa Aqwamit Thorieq
Maos, 2 April 2012
Kepala Madin Al Hidayah
FATONAH
FORMULIR PENDAFTARAN
MADRASAH DINIYAH AL HIDAYAH
1.
Nama
Madin : AL HIDAYAH
2.
Alamat
Madin : Jl. Stasiun Rt.01 Rw. 01 Karangreja
· Dusun :
Karangreja
· Desa :
Karangreja
· Kecamatan :
Maos
· Kabupaten :
Cilacap
3.
Didirikan
pada tanggal : 10 Juli 2005
4.
Waktu
Belajar : Sore Hari
5.
Luas
Ruang Belajar : 2 lokal, 48
m2
6.
Status
Gedung : Sewa
7.
Status
Tanah : Sewa
8.
Luas
Tanah : 500 M2
9.
Keadaan
Warga Belajar dan Guru
|
No
|
Kelas
|
Jumlah Murid
|
No
|
Nama Guru
|
Status Negeri/Swasta
|
Penddikan
Terakhir
|
||
|
|
|
L
|
P
|
Jml
|
|
|
|
|
|
1.
2.
|
I
II
|
9
5
|
12
10
|
21
15
|
1.
|
Kyai. Mafahir
|
Swasta
|
Pesantren
|
|
2.
|
Ni’mah, S.Pd
|
Swasta
|
S1
|
|||||
|
3.
|
Rumbini, A.Md
|
Swasta
|
DIII
|
|||||
|
4.
|
Fatonah
|
Swasta
|
Pesantren
|
|||||
|
5.
|
Sumiyyah
|
Swasta
|
SMA
|
|||||
|
6.
|
Maftuhin
|
Swasta
|
Pesantren
|
|||||
|
7.
|
Haniyatul Kirom, S.Pd.I
|
Swasta
|
SMA
|
|||||
|
8.
|
Siti Halimah
|
Swasta
|
SMA
|
|||||
|
9.
|
Siti Khoerunnisa
|
Swasta
|
SMP
|
|||||
|
Jumlah
|
14
|
22
|
36
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
10. Kurikulum yang Digunakan : Kombinasi
11. Administrai Madrasah :
· Buku Induk :
2 bh Buku Absen
Guru : 2 bh
· Buku Absen Siswa : 2 bh Buku
Agenda : 1 bh
· Buku :
20 bh Buku Tamu : 1 bh
Dengan Pendaftaran ini Berarti Madrasah telah menyatakan kesediaan menerima
bimbingan dan pengawasan dari Kementrien Agama.
Maos,
2 April 2012
Kepala Madin Al Hidayah
FATONAH
SUSUNAN PERSONALIA PENYELENGGARA
MADIN TAKMILIYAH AL HIDAYAH KARANGREJA
MAOS
Pelindung : Kepala Desa Karangreja
Kepala Madin : Fatonah
Sekretaris : Siti Halimatun
Bendahara : Rumbini
Dewan Asatidz/Dzah :
1. Kyai. Mafahir
2. Siti Halimah
3. Siti Khoerinnisa
4. Ni’mah, S.Pd
5. Rumbini
6. Haniyatul kirom
7. Summiyah
8. Fatonah
9. Maftuhin
Kepala
Madin Al Hidayah
FATONAH
DAFTAR SARANA
DAN PRASARANA
MADRSAH DINIYAH
TAKMILIYAH ”AL HIDAYAH
TAHUN 2012
|
NO
|
NAMA BARANG
|
Ukuran
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
1.
2.
5.
6.
7.
.
|
Ruang Belajar Kelas I
Ø
Papan
Tulis
Ø
Penghapus
Ruang Belajar Kelas II
Ø
Papan
Tulis
Ø
Penghapus
Tempat Ibadah
Ruang MCK
Lemari Arsip
|
5 x 6 M2
5 x 7 M2
14 x 12 M2
2 x 3 M2
|
1
1
1
1
1
1
1
2
1
|
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
|
Kepala
Madin Al Hidayah
FATONAH
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini
saya :
Nama :.........................................................................
Jabatan :
........................................................................
Alamat :
........................................................................
Dengan ini menyatakan bahwa tanah milik PT. KAI (Persero) yang disewa
oleh atas nama Ahmad Mafahir akan mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Al-Hidayah yang beralamat Jl. Stasiun Maos Rt. 01 Rw.01 Karangreja Maos Kode
Pos 53272 Cilacap, dengan tujuan kemaslahatan umat sekitar stasiun Maos.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk diketahui oleh
pejabat yang terkait dalam hal ini Kepala Stasiun Maos dan Pejabat Wilayah
setempat.
Atas perhatian
dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Maos, 17 Agustus 2012
Mengetahui, Hormat saya
Ketua RT
(………………………..) (………………………..)
Ketua Stasiun Maos Ketua
RW
(……………………………..) (…………..……………..)
Assalamu`alaikum...
BalasHapusPak....mohon ijin nyonto surat ijin operasionalnya, terimakasih. semoga saudara sehat, dan banyak rezeki, amin